PERSYARATAN :
- Surat Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri dengan materai Rp.6000.-
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.
- Kartu Keluarga dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat persetujuan pemberhentian dari Bupati Kerinci.
- Daftar perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) diisi lengkap diketahui pimpinan instansi.
- Daftar riwayat pekerjaan.
- Foto copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir.
- Foto copy SK CAPEG yang dilegalisir.
- Foto copy SK PNS yang dilegalisir.
- Foto copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir.
- Foto copy DP3 / SKP satu tahun terakhir dilegalisir.
- Foto copy konversi NIP baru. (bila ada)
- Foto copy akte kelahiran anak-anak usia 21 tahun kebawah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Foto copy Surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir yang dilegalisir.
- Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4.A).
- Surat Akte cerai / Akte kematian (bagi PNS yang menikah lebih satu kali).
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 Cm (hitam putih) sebanyak 6 (enam) lembar.
- Tweet